Selasa, 24 Juni 2014

Makalah Persfktip Global



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pada dasarnya manusia lahir dalam keadaan suci dan membawa fitrah yang baik. Dalam kehidupannya pun secra hakiki diharapkan tumbuh  dan berkembang menjadi manusia yang baik pula. Namun dalam perjalanan hidupnya, tetap saja muncul manusia yang berprilaku menyimpaang dan melakukan berbagai kejahatan. Dalam kehidupan yang semakin moderen dimana terjadi transpormasi sosial budaya yang begitu cepat dalam lingkungaan global (mendunia) yang dapat mendorong perubahan kelembagaan, pranata dan nilai budaya, prilaku, gaya hidup, struktur masyarakat ke arah konvergensi global, dan ditembusnya batas-batas etnik, agama, daerah, negara dan bangsa.Trasnformasi sosial yang begitu cepat dalam lingkup global menimbulkan berbagai persoalaan seperti; ledakan pertumbuhan penduduk, menipisnya sumber daya alam, perlombaan persenjataan, meluasnya polusi lingkungan hidup, ketidak seimbangan ekosistem, masalah hubungan trans-nasional dan sebagainya.
Dalam makalah ini akan membahas tentang, kejahatan Internasional yang semakin marak dengan seiringnya perkembangan globalisasi disebabkan karena persaingan senjata, persaingan antar suku, perebutan wilayah atau kedudukan dalam suatu lembaga khususnya petinggi negara serta maslah yang terkait dengan kejahatan Internasional.


1.2 Masalah
Untuk memudahkan dalam penuisan makalah ini, maka penulis membatasi menjadi :
Apakah yang dimaksud dengan Kejahatan Internasional menurt Bassiouni?
Apa saja Jenis-jenis kejahatan internasional  menurut Statuta Roma?
Apa saja masalah yang terkait dengan kejahatan internasional?
Apa contoh kejahatan internasional dan  seperti apakah analisinya?
Apakah tindakkan yang dilakukan untuk mengadili tindakan kejahatan internasional?
1.3 Tujuan Makalah
Ada pun tujuan makalah ini adalah sebagai berikut.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan kejahatan internasional
Mengetahui jenis-jenis kejahatan internasional
Mengetahui  masalah yang terkait dengan kejahatan internasional
Mengetahui contoh dan analisis kejahatan internasional
Mengetahui tindakkan pengadilan kejahatan internasional
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Kejahatan Internasional
Menurut Bassiouni (1986 : 2-3) : “International crimes is any conduct which is designated as a crime in multilateral convention will a significant number of state parties to it, provided the instrumen contuins of the ten penal characteristic”
Terjemahan bebas kejahatan internasional adalah setiap tindakan yang diterapkan di dalam konvensi – konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara – negara peserta, sekalipun di dalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana.
2.2  Jenis–Jenis Kejahatan Internasional Menurut Statuta Roma
Menurut Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup kejahatan Internasional dibedakan menjadi  empat :
A.    Kejahatan Genosida (genocide)
Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan').Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.
Perbuatan tersebut diantaranya :
1.      Membunuh kelompok tersebut;
2.      Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut;
3.      Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian;
4.      Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut;
5.      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu pada kelompok lain. Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi;
6.      Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM;
7.      Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7;
8.      Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492;
9.      Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788;
10.  Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I;
11.  Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II;
12.  Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse;
13.  Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an;
14.  Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an;
15.  Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya;
16.  Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu;
17.  Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum;
18.  Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.

B.    Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity)
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah genosida, kejahatan perang dan agresi.
Diatur dalam Statuan Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil. Perbuatan tersebut diantaranya :
1.      Pembunuhan
2.      Pemusnahan / Pembasmian
3.      Perbudakan
4.      Deportasi atau pemindahan paksa penduduk
5.      Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional
6.      Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat
7.      Kejahatan apartheid
8.      Perbuatan tidak manusiawi lainnyayang memiliki  karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.[3]
C.    Kejahatan Perang  (War Crimes )
Dalam Statuta Roma Kejahatan Perang adalah Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan melawan hak  seseorang atau kepemilikan seseorang  berikut ini dilindungi dibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
1.      pembunuhan sengaja;
2.      penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaanbiologi;
3.      Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang  dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
4.      Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum danserampangan;
5.      Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;
6.      Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
7.      Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara melawanhukum;
8.      Penyanderaan.
D.    Kejahatan Agresi (crimes of aggression)
Mahkamah Pidana Internasionala belum mendefinisikan pengertian kejahatan ini.Dalam naskah rancangan ketiga Undang – Undang Pidana Internasional atau The Internasional Criminal code tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan Internasional yaitu :
1.      Tindakan persiapan untuk Agresi dan tindakan Agresi
2.      Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain (kecuali dalam rangka “self - defence”)
3.      Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
4.      Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing
5.      Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasan senjata yang disetujui
6.      Aneksasi wilayah asing
7.      Genocide
8.      Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang
9.      Setiap pemufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana pada butir 8 diatas.
10.  Piracy
11.  Slavery
12.  Apartheid
13.  Threat and use of force against internatinally protected person.


 2.3 Contoh Kejahatan Internasional dan Analisisnya
“Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II”. Dalam kasus ini kaum nazi Jerman melakukan Genosida ( pembantaian ras manusia ) terhadap bangsa Yahudi. Jumlah korban Yahudi umumnya dikatakan mencapai enam juta jiwa. Genosida yang diciptakanoleh  Adolf Hitler inidilaksanakan, antara lain, dengan tembakan-tembakan, penyiksaan, dan gas racun, dikampung Yahudi dan Kamp konsentrasi. Selain kaum Yahudi, kelompok-kelompok lainnya yang dianggap kaum Nazi "tidak disukai" antara lain adalah bangsa PolandiaRusia, sukuSlavia lainnya, penganut agama Katolik Romaorang-orang cacat, orang cacat mental,homoseksualSaksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses), orang komunis, suku Gipsi(Orang Rom atau Sinti) dan lawan-lawan politik juga ditangkap dan dibunuh.
2.4  Masalah yang Terkait Dengan Kejahatan Internasional
Berikut akan dipaparkan beberapa masalah yang terkait dengan kejahatan internasional. Pertama, penyalahgunaan NAPZA. Kedua, kejahatan perbankan dan pencucian uang ( money laundring ). Ketiga, women and children trafficking ( perdagangan perempuan dan anak-anak ).
1.      Penyalahgunaan NAPZA
Jika diikuti berita akhir-akhir ini, penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan zat-zat adiktif lainnaya ( NAPZA ) semakin marak dari waktu ke waktu. Pemakaian hampir semua kelompok umur ( anak sekolah, mahasiswa dan umum ), bahkan telah menjangkau anak usia SD. Penyalahgunaan NAPZA akhir-akhir ini sudah mengalami pergeseran. Jika pada masa sebelumnya, heroin dan ganja menjadi primadona , kini para pemakai cendrung beralih ke zat lain, terutama ke stimulan jenis anfetamin ( amphetamine type stimulant atau ATS ). Pergeseara pemakainan ke beberapa jenis ATS di sebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, akses terhadap ATS lebih besar. Kedua, efeknya bervariasi. Ketiga, pengunaan obat dapat dilakukan melalui oral, injeksi, rokok, maupun snoring ( diminum atau dihisap ). Gambaran umum pemakai NAPZA secara singkat dapat ditandai dengan prilaku sebagai berikut. Pertama, sering terlambat atau bolos masuk sekolah atau kerja. Kedua, sering bangun terlambat tetapi malam hari mengeluh sulut untuk tidur. Ketiga, mudah dan sering mengantuk. Keempat, sering lupa. Kelima, prestasi menurun. Keenam, kesulitan berkonsentrasi. Ketujuh, kurang memerhatikan penampilan dan kerapian. Kedelapan, bicara gagap padahal sebelumnya tidak. Kesembialan, sering kedapatan matanya merah dan hidung berair. Kesepuluh, tidak disiplin dalam banyak hal. Kesebelas, di rumah sering kehilangan barang atau uanag.
Lokasi transaksi peredaran maupun pengunaan NAPZA amat variatif. Misalnya, di tempat kos, hiburan malam, seputar sekolah, hoteld dan penginapan, di jalan dan lain-lain. Waktu bertransaksi dan mengunakannya juga bisa malam maupun siang. Untuk menyamarkan penyalahgunaan NAPZA, nama aslinya disamarkan. Ecstasy di sebut pil inex ( enak ), heroin disamarkan menjadi putaw dan lain-lain. Disamping itu, barang asli yang harganya mahal dipalsukan atau dicampur dengan bahan lain, sehingga terjangkau harganya oleh berbagai kalangan serta kemasan yang bervariasi.
Produksi terbesar atau utama berada di beberapa negara Asia, seperti Laos, Kamboja, Myanmar dan di wilayah perbatasan Afghanistan-Iran. Di kawasan Amerika latin, pusatnya ada di Kolumbia dan Panama. Di Indonesia, daerah produsen ternama berada di propinsi Nangro Aceh Darussalam ( NAD ) dan di Jakarta dan sekitarnya.Umumnya, kawasan yang dipilih adalah bergunung-gunung, hutan lebat, dan akses transportasi mini, sehingga kawasan tersebut terisolir dan sulit dipantau.
Penanggulangan NAPZA sudah di lakukan di berbagai negara, baik yang sifatnya persuasif maupun resesif. Amerika Serikat bahkan menangkap kepala negara Panama ( Pablo escobar ) karena dianggap gembong narkotika di kawasan Amerika Latin. Di Indonesia pada tahun 2002sudah semakin diintesifkan dengan membentuk Badan Narkotika Nasional ( BNN ), yamg langsung berada dibawah presiden.banyak kelompok masyarakat tang berperan aktif memerangi NAPZA, seperti LSM GERANAT ( Gerakan Rakyat Anti Mandat ), GERAM ( Gerakan Anti Mandat ), FPI ( Front Pembela Islam ),dan lain-lain. Kepolisia dan aparat penegak hukum lainnya ( terutama bea cukai ) juga semakin intensif melakukan operasi, baik pada tingkat produsen, distributor, pengecer maupun pemakai.
                                                                                                                                               
2.      Kejahatan perbankan dan pencucian uang ( money laundering )
a.       Penggunaan internet dan telepon untuk kejahatan
Salah satu bentuk kejahatan internasional yang cukup menjadi perhatian akhir-akhir ini adalah kejahatan perbankan dan pencucian uang. Salah satunya adalah melalui sistem “E-banking”. Modus operandinya adalah dengan membobol rekening melalui internet, yaitu mentransfer ke beberapa rekening lain untuk penyamaran, atau dengan cara membeli vocer isi ulang dalam jumlah besar untuk dijual kembali, yang keduanya dilakukan secara online.
Berdasarkan survei oleh AC Nielsen tahun 2001 , teryata Indonesia menempati posisi keenam terbesar di Asia atau terbesar keempat di dunia dalam kejahatan di internet. Kasus yang terjadi di Yogya dilakukan dengan menyadap kartu kredit dari dua outlet  pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu kredit  pada waktu pembayaran , pada saat data-data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya banyak pemilik kartu kredit yang mendapat tagihan terhadap transaksinya yang tak pernah dilakukannya.
Kejahatan perbankan yang juga marak adalah menggunakan telepon atau sms ( Han-phone ). Modusnya melakukan penipuan, seakan seseorang mendapat hadiah undian, hibah, dan sebagainya dengan persyaratan harus menyetor sejumlah uang ke rekening bank. Biasanya yang banyak di pakai adalah bank BCA, karena jumlah ATM-nya banyak dan hampir tersebar di seluruh Indonesia. Di samping itu, ada pula modus operandi yang mengambarkan anggota keluarga kecelakaan ( mendapat musibah ) dan harus segera transfer uang ke rekening bank, agar bisa dioperasi medik ke rumah sakit.
b.      Pencucian uang ( money laundering )
Tindakan pencucian uang di lakukan dilakukan oleh para penjahat di dalam negeri amupun di luar negeri. Para pelaku yang berisiko terhadap kejahatan pencucian uang paaling tidak ada tiga kategori, yaitu: (1) pemegang kekuasaan politik tertinggi; (2) koresponden atau pihak yang memiliki kemudahan hubungan dengan perbankan; dan (3) pihak yang mampu menguasai fasilitas elektronik perbankan.
Teknik yang digunakan untuk pencucian uang ini dilakukan antara lain dengan membuat uang haram sebagai uang kemenangan dari permainan judi di suatu negara. Di samping itu, dilakukan pula melalui transaksi derivatif, menjaminkan uang haram sebagai deposito dan sengaja memailitkan diri , pura-pura menjual barang antik atau membeli properti yang harganya digelembungkan. Cara-cara seperti itu paling mudah dilakukan tetapi sulit untuk di buktikan.
Beberapa hasil uang haram yang sering di samarkan dalam pencucian uang adalah hasil langsung dari kejahatan korupsi, penyuapan, penyeludupan tenaga kerja, penyeludupan imigran, perbankan, NAPZA, perdagangan budak, wanita, dan anak-anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, pengelapan dan penipuan. Harta kekayaan (uang) hasil kejahatan ini disimpan pada penyedia jasa keuangan, baik atas nama sendiri atau pihak lain. Kadangkala uangnya tidak di tempaatkan di suatu penyediaan jasa keuangan, tetapi memanfaatkan lembaga tersebut untuk mentrasfer hasil kejahatan atas nama sendiri maupun pihak lain.
Untuk menanggulangi kejahatan pencucian uang ini Indonesia sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu model penanggulangan yang dilakukan adalah mengawasi transaksi perbankan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia bekerjasama dengaan pihak kepolisian. Dengan lembaga independen ini diharapkan akan dapat dilakukan pengumpulan,penyimpanan,analisis, dan evaluasi  terhadap informasi yang diperoleh dari penyedia jasa keuangan.Untuk menindak kejahatan pencucian uang ini, pemerintah Indonesia mendapat dukungan (bahkan tekanan) dari IMF serta lembaga keuangan /perbankan internasional. Asian Development Bank (ADB) pada tahun 2002 bahkan membantu pendanaannya sebesar 1,5 juta dolar AS, terutama untuk pembuatan jaringan computer, yang menghubungkan data di antara sekitar 80.000 kantor cabang dari 143 bank yang ada di Indonesia.
3.      Women and children trafficking ( perdagangan perempuan dan anak-anak)
Perdagangan perempuan (dan anak-anak) atau trafficking adalah pergerakan manusia lintas batas, mengandung konotasi pemaksaan penipuan, dan perdagangan manusia. Sementara itu, korban (trafficking) adalah migrant illegal yang di rekrut, dibujuk dan/ atau dipaksa berpindah baik di dalam negerinya sendiri maupun melewati batas Negara. Modus yang umum  adalah melalui perkawinan dengan pria asing, dijanjikan pekerjaan yang layak tetapi  kemudian dijebloskan sebagai pelacur, wanita penghibur, dll.
Setiap tahun diperkirakan terdapat 1-2 juta orang yang diperlakukan sebagai barang dagangan lintas batas. Korban terbesar berasal dari Asia. Diantaranya, 225.000 orang berasal dari Asia Tenggara dan 115.000 orang dari Asia Selatan. Indonesia disebutkan termasuk pada peringkat  ketiga dari 22 negara sumber trafficking. Jumlah yang masuk ke Amerika Serikat sekitar 50.000 orang.
Diberitakan pula bahwa di Vietnam terjadi peningkatan perkawinan campuran antara wanita Vietnam dengan pria asing. Tahun 2001 perkawinan antar Negara, seperti di Vietnam juga marak terjadi di Indonesia, antara wanita- wanita etnik cina dengan pria etnik cina pula dari Negara Taiwan, Singapura, dan Malaysia. Oleh karena kegiatan ini melibatkan perantara, seringkali ditemukan perantara ini  mengambil keuntungan material (financial) atau jasa-jasanya, bahkan mereka sudah menjadikan kegiatan ini sebagai kegiatan komersial. Selain dengan modus perkawinan, trafficking juga dilakukan dengan janji pekerjaan yang layak. Namun setelah tiba di Negara tujuan mereka ditipu. Di Belanda misalnya, ditemukan puluhan kasus TKI pada tahun 2002, yangtertipu oleh agen nya, sehingga hidup terlunta lunta tanpa pekerjaan atau terpaksa menjadi pekerja gelap. Para agen ini adalah warga Negara Indonesia atau WNA maupun kombinasi keduanya. Mereka beroperasi dengan cara memasang iklan di Koran-koran, dan menawarkan pekerjaan yang bergaji besar serta fasilitas yang muluk-muluk. Target mereka adalah orang yang ingin bekerja di luar Negara tetapi tidak tahu liku-liku prosedur perizinan kerja diluar  negeri. Pencari kerja hanya dibekali visa kunjungan padahal untuk kerja di luar negeri ( khusus nya Belanda) harus memiliki  “working permit” atau izin kerja. Akibatnya, setibanya di Negara tujuan para pencari kerja ini tidak dapat berbuat apa-apa.
Perdagangan anak juga akhir-akhir ini cukup marak terjadi modusnya bahkan sudah berubah. Kalau biasanya bayi yang dikirimkan, akhir-akhir ini muncul modus pengiriman wanita-wanita yang sedang hamil. Bila saatnya para wanita tersebut telah melahirkan, anaknya langsung diperjual belikan. Cara inilah yang terungkap melalui penelusuran oleh LBH-APIK Pontianak bersama Internasional Catholic Migration Commision (ICMC) dan American Center for International Labor Solidarity (ACILS) di suatu tempat penyekapan para wanita hamil di Kuching tahun 2002. UNICEF juga melaporkan telah terjadi penyeludupan ratusan ribu wanita dan anak-anak di Asia Timur dan Pasifik, untuk diperjual belikan. Banyak wanita dan anak-anak ini bahkan di peroleh dengan cara di culik dan dijual kepada peminat. Kemudian, mereka dipaksa menjadi pelacur, dijual ke tempat-tempat kerja yang memeras tenaga mereka dengan upah sangat rendah, atau dijual kepada kelompok-kelompok pengelola pengemis. Di Indo-Cina,
kondisi mirip perbudakan ini terkonsentrasi di Delta Mekong, yang meliputi Kamboja, Laos,,Myanmar, Thailand, Vietnam, dan dua provinsi selatan Cina (Yunan dan Guang xi). Para wanita dan anak ini umumnya berasal dari keluarga miskin di pedalaman dan sering dari kelompok minoritas yang jauh dari pengawasan pemerintah (terisolasi), sejak berusia antara 13-17 tahun.
Perdagangan perempuan dan anak-anak berbeda satu Negara dengaan Negara lain nya. Berikut ini adalah deskripsi untuk kasus yang terjadi di Asia Tenggara.
Di Myanmar dilakukan dengan cara:
Ø Anak laki-laki dan perempuan dikirim keluar lewat Thailand, untuk berbagai tujuan
Ø Di jadikan sebagai tempat transit anak perempuan dari Cina ke Thailand, untuk pelacuran
Diperkirakan, jumlah wanita dan anak-anak yang dikirim dari Myanmar ke Thailand untuk pelacuran berjumlah sekitar  10.000 orang per tahun.
Di Kamboja dengan tiga pola, yaitu:
Ø Untuk perdagangan domestic, anak-anak perempuan dikirim ketempat-tempat pelacuran
Ø Anak laki-laki dan perempuan dikirim ke Thailand dan Vietnam, untuk berbagai keperluan:
Ø Datang dari Vietnam, anak-anak perempuan, untuk pelacuran
Di Indonesia, pola yang digunakan adalah mengirimkan perempuan keluar Indonesia, terutama untuk prostitusi dan pekerja rumah tangga. Di perkirakan, 40 perempuan di kirim ke Taiwan  dan Hongkong setiap bulan. Selain itu, dari 6.800 perempuan penjaja seks di Malaysia tahun 2001, sebanyak 4.300 orangnya berasal dari Indonesia (63,2 persen).
Di Thailand, perempuan dan anak-anak datang dari kawasan yang dilalui sungai Mekong (Myanmar,Laos,Vietnam,Kamboja) untuk pelacuran dan buruh anak. Dari Thailand sendiri, mereka yang diperdagangkan untuk pelacuran berasal dari kawasan Utara dan timur laut (umumnya gadis usia). Selain itu, Thailand sendiri juga mengirimkan perempuan dan anak-anak  keJepang,Singapura,dan Negara lainnya.
Di Laos, negaranya dijadikan tempat transit perdagangan anak perempuan dari Cina dan Vietnam ke Thailand, untuk pelacuran. Dari Laos sendiri, anak-anak perempuan dan laki-laki dikirimkan ke Thailand, untuk dijadikan pelacur, pekerja rumah tangga pabrik dan kontruksi. Umumnya yang diperdagangkan ini adalah mereka yang berusia 15-19 tahun, dan berasal dari suku minoritas.
Di Filipina, untuk perdagangan domestic anak-anak dilibatkan dalam pelacuran. Sementara itu, mereka yang dikirimkan ke berbagai Negara bekerja untuk pelacuran dan pekerja rumah tangga. Pengiriman perempuan Filipina ke Jepang tahun 1998 ditaksir sekitar 150.000 orang untuk pelacuran.
Di Vietnam, perdagangan domestic dilakukan untuk pelacuran. Sementara itu, pengiriman ke Kamboja dan Cina diperuntukan keperluan pelacuran, pekerja rumah tangga dan perkawinan                       

2.5 Pengadilan Kriminal Internasional
Pada tahun 2002 di kota Hague di Belanda dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam bahasa Inggris disebut International Criminal Court (ICC) dan Statuta Roma memberikan kewenangan kepada ICC untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang. Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan :
1.      Pembunuhan;
2.      Pemusnahan
3.      Perbudakan;
4.      Pengusiran atau pemindahan penduduk
5.      Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
6.      Menganiaya;
7.      Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ;
8.      Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama,  jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
9.      Penghilangan seseorang secara paksa;
10.  Kejahatan apartheid;
11.  Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.











BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

Pada hakikatnya manusia dilahirkan dalam keadaan yang suci dan membawa fitrah kehidupan yang baik. Namun dalam setiap perjalanan hidup manusia, tetap saja muncul prilaku-prilaku yang buruk atau menyimpang. Apakah penyebabnya karena terpaksa untuk melakukan hal-hal yang buruk atau karena himpitan-himpitan dalam menjalankan hidup.
Kehidupan yang semakin moderen, modus kejahatan juga cendrung memoderinisasi, sehingga saling berpacu dengan arus kehidupan lainnya. Kita senantiasa waspada dalam menjalankan kehidupan agar terhindar dari kejahatan yang tak pernah kita duga sebelumnya.Kejahatan tidak dibawa sejak lahir tetapi kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan.









Daftar Pustaka
FKIP Untan. (2007). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Pontianak : Edukasi Press FKIP Untan.
Oktyari Umi Retnaningsih. (1999). Perspektif Global. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
 http://www.geogle =dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.com/
jahatan internasional.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar