BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pada dasarnya manusia lahir dalam keadaan suci dan
membawa fitrah yang baik. Dalam kehidupannya pun secra hakiki diharapkan
tumbuh dan berkembang menjadi manusia
yang baik pula. Namun dalam perjalanan hidupnya, tetap saja muncul manusia yang
berprilaku menyimpaang dan melakukan berbagai kejahatan. Dalam kehidupan yang
semakin moderen dimana terjadi transpormasi sosial budaya yang begitu cepat
dalam lingkungaan global (mendunia) yang dapat mendorong perubahan kelembagaan,
pranata dan nilai budaya, prilaku, gaya hidup, struktur masyarakat ke arah
konvergensi global, dan ditembusnya batas-batas etnik, agama, daerah, negara
dan bangsa.Trasnformasi sosial yang begitu cepat dalam lingkup global
menimbulkan berbagai persoalaan seperti; ledakan pertumbuhan penduduk,
menipisnya sumber daya alam, perlombaan persenjataan, meluasnya polusi
lingkungan hidup, ketidak seimbangan ekosistem, masalah hubungan trans-nasional
dan sebagainya.
Dalam
makalah ini akan membahas tentang, kejahatan Internasional yang semakin marak
dengan seiringnya perkembangan globalisasi disebabkan karena persaingan
senjata, persaingan antar suku, perebutan wilayah atau kedudukan dalam suatu lembaga
khususnya petinggi negara serta maslah yang terkait dengan kejahatan
Internasional.
1.2 Masalah
Untuk memudahkan dalam penuisan makalah ini, maka penulis membatasi
menjadi :
Apakah yang dimaksud dengan Kejahatan Internasional menurt Bassiouni?
Apa saja Jenis-jenis kejahatan internasional menurut Statuta Roma?
Apa saja masalah yang terkait dengan kejahatan internasional?
Apa contoh kejahatan internasional dan seperti apakah analisinya?
Apakah tindakkan yang dilakukan untuk mengadili tindakan kejahatan
internasional?
1.3 Tujuan Makalah
Ada pun tujuan makalah ini adalah sebagai berikut.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan kejahatan internasional
Mengetahui jenis-jenis kejahatan internasional
Mengetahui masalah yang terkait
dengan kejahatan internasional
Mengetahui contoh dan analisis kejahatan internasional
Mengetahui tindakkan pengadilan kejahatan internasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kejahatan Internasional
Menurut Bassiouni (1986
: 2-3) : “International crimes is any conduct which is designated as a crime in
multilateral convention will a significant number of state parties to it,
provided the instrumen contuins of the ten penal characteristic”
Terjemahan bebas kejahatan
internasional adalah
setiap tindakan yang diterapkan di dalam konvensi – konvensi multilateral dan
diikuti oleh sejumlah tertentu negara – negara peserta, sekalipun di dalamnya
terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana.
2.2
Jenis–Jenis Kejahatan
Internasional Menurut Statuta Roma
Menurut
Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang
yang termasuk dalam lingkup kejahatan Internasional dibedakan menjadi empat :
A. Kejahatan
Genosida (genocide)
Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian
besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau
kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama
kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang
diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos
('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere
('pembunuhan').Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada
dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan
kejahatan Agresi.
Menurut
Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida
ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara
membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota
kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan
secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran
dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok
lain.
Ada pula
istilah genosida budaya yang
berarti pembunuhan peradaban dengan
melarang penggunaan bahasa dari suatu
kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau
menghancurkan simbol-simbol
peradabannya.
Perbuatan tersebut diantaranya :
1.
Membunuh kelompok tersebut;
2.
Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota
kelompok tersebut;
3.
Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok
tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara
keseluruhan atau untuk sebagian;
4.
Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah
kelahiran dalam kelompok tersebut;
5.
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu pada kelompok
lain. Pembantaian
bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi;
11. Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan
Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II;
12. Pembantaian
suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku
bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse;
15. Efraín Rios
Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian
Maya;
16. Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu;
17. Pembantaian
suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang
dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum;
B. Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity)
Kejahatan
terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang
berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM
berat lainnya ialah genosida,
kejahatan perang dan agresi.
Diatur dalam
Statuan Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang
no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma,
definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil. Perbuatan tersebut
diantaranya :
1.
Pembunuhan
2.
Pemusnahan / Pembasmian
3.
Perbudakan
4.
Deportasi atau pemindahan paksa penduduk
5.
Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik
dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional
6.
Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan
paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang
cukup berat
7.
Kejahatan apartheid
8.
Perbuatan tidak manusiawi lainnyayang memiliki karakter yang
sama yang secara internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka
serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik
seseorang.[3]
C. Kejahatan
Perang (War Crimes )
Dalam Statuta Roma
Kejahatan Perang adalah Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus
1949, bahwa perbuatan melawan hak seseorang atau kepemilikan
seseorang berikut ini dilindungi dibawah ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam konvensi Jenewa, yaitu:
1.
pembunuhan sengaja;
2.
penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk
percobaan-percobaanbiologi;
3.
Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang
dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
4.
Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang,
tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum
danserampangan;
5.
Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi
lainnya untuk melayani dalamancaman kekuasaan musuh;
6.
Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja
terhadap tawananperang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak
untukmendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
7.
Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan
secara melawanhukum;
8.
Penyanderaan.
D. Kejahatan Agresi (crimes
of aggression)
Mahkamah Pidana
Internasionala belum mendefinisikan pengertian kejahatan ini.Dalam naskah rancangan
ketiga Undang – Undang Pidana Internasional atau The Internasional Criminal
code tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan Internasional yaitu :
1.
Tindakan persiapan untuk Agresi dan tindakan Agresi
2.
Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain
(kecuali dalam rangka “self - defence”)
3.
Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang
ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
4.
Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara
asing
5.
Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasan senjata yang
disetujui
6.
Aneksasi wilayah asing
7.
Genocide
8.
Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang
9.
Setiap pemufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan
tindak pidana pada butir 8 diatas.
10. Piracy
11. Slavery
12. Apartheid
13. Threat and use of force
against internatinally protected person.
2.3
Contoh Kejahatan
Internasional dan Analisisnya
“Pembantaian Orang
Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi
Jerman pada Perang Dunia II”. Dalam kasus ini kaum nazi Jerman melakukan
Genosida ( pembantaian ras manusia ) terhadap bangsa
Yahudi. Jumlah korban Yahudi umumnya dikatakan mencapai enam juta
jiwa. Genosida yang diciptakanoleh Adolf Hitler inidilaksanakan,
antara lain, dengan tembakan-tembakan, penyiksaan, dan gas racun, dikampung Yahudi dan Kamp konsentrasi. Selain kaum Yahudi,
kelompok-kelompok lainnya yang dianggap kaum Nazi "tidak disukai"
antara lain adalah bangsa Polandia, Rusia, sukuSlavia lainnya, penganut agama Katolik Roma, orang-orang cacat, orang cacat mental,homoseksual, Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses), orang komunis, suku Gipsi(Orang Rom atau Sinti) dan
lawan-lawan politik juga ditangkap dan dibunuh.
2.4 Masalah yang Terkait Dengan Kejahatan
Internasional
Berikut akan dipaparkan beberapa masalah yang terkait
dengan kejahatan internasional. Pertama,
penyalahgunaan NAPZA. Kedua,
kejahatan perbankan dan pencucian uang ( money laundring ). Ketiga, women and children trafficking (
perdagangan perempuan dan anak-anak ).
1.
Penyalahgunaan
NAPZA
Jika diikuti berita akhir-akhir ini,
penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan zat-zat adiktif lainnaya ( NAPZA )
semakin marak dari waktu ke waktu. Pemakaian hampir semua kelompok umur ( anak
sekolah, mahasiswa dan umum ), bahkan telah menjangkau anak usia SD.
Penyalahgunaan NAPZA akhir-akhir ini sudah mengalami pergeseran. Jika pada masa
sebelumnya, heroin dan ganja menjadi primadona , kini para pemakai cendrung
beralih ke zat lain, terutama ke stimulan jenis anfetamin ( amphetamine type
stimulant atau ATS ). Pergeseara pemakainan ke beberapa jenis ATS di sebabkan
oleh beberapa faktor. Pertama, akses
terhadap ATS lebih besar. Kedua,
efeknya bervariasi. Ketiga, pengunaan
obat dapat dilakukan melalui oral, injeksi, rokok, maupun snoring ( diminum
atau dihisap ). Gambaran umum pemakai NAPZA secara singkat dapat ditandai dengan
prilaku sebagai berikut. Pertama,
sering terlambat atau bolos masuk sekolah atau kerja. Kedua, sering bangun terlambat tetapi malam hari mengeluh sulut
untuk tidur. Ketiga, mudah dan sering
mengantuk. Keempat, sering lupa. Kelima, prestasi menurun. Keenam, kesulitan berkonsentrasi. Ketujuh, kurang memerhatikan penampilan
dan kerapian. Kedelapan, bicara gagap
padahal sebelumnya tidak. Kesembialan,
sering kedapatan matanya merah dan hidung berair. Kesepuluh, tidak disiplin dalam banyak hal. Kesebelas, di rumah sering kehilangan barang atau uanag.
Lokasi transaksi peredaran maupun pengunaan
NAPZA amat variatif. Misalnya, di tempat kos, hiburan malam, seputar sekolah,
hoteld dan penginapan, di jalan dan lain-lain. Waktu bertransaksi dan
mengunakannya juga bisa malam maupun siang. Untuk menyamarkan penyalahgunaan
NAPZA, nama aslinya disamarkan. Ecstasy di sebut pil inex ( enak ), heroin
disamarkan menjadi putaw dan lain-lain. Disamping itu, barang asli yang
harganya mahal dipalsukan atau dicampur dengan bahan lain, sehingga terjangkau
harganya oleh berbagai kalangan serta kemasan yang bervariasi.
Produksi terbesar atau utama berada di
beberapa negara Asia, seperti Laos, Kamboja, Myanmar dan di wilayah perbatasan
Afghanistan-Iran. Di kawasan Amerika latin, pusatnya ada di Kolumbia dan
Panama. Di Indonesia, daerah produsen ternama berada di propinsi Nangro Aceh
Darussalam ( NAD ) dan di Jakarta dan sekitarnya.Umumnya, kawasan yang dipilih
adalah bergunung-gunung, hutan lebat, dan akses transportasi mini, sehingga
kawasan tersebut terisolir dan sulit dipantau.
Penanggulangan NAPZA sudah di lakukan di
berbagai negara, baik yang sifatnya persuasif maupun resesif. Amerika Serikat
bahkan menangkap kepala negara Panama ( Pablo escobar ) karena dianggap gembong narkotika di kawasan Amerika Latin. Di
Indonesia pada tahun 2002sudah semakin diintesifkan dengan membentuk Badan
Narkotika Nasional ( BNN ), yamg langsung berada dibawah presiden.banyak
kelompok masyarakat tang berperan aktif memerangi NAPZA, seperti LSM GERANAT (
Gerakan Rakyat Anti Mandat ), GERAM ( Gerakan Anti Mandat ), FPI ( Front
Pembela Islam ),dan lain-lain. Kepolisia dan aparat penegak hukum lainnya (
terutama bea cukai ) juga semakin intensif melakukan operasi, baik pada tingkat
produsen, distributor, pengecer maupun pemakai.
2.
Kejahatan perbankan dan
pencucian uang ( money laundering )
a.
Penggunaan internet dan
telepon untuk kejahatan
Salah
satu bentuk kejahatan internasional yang cukup menjadi perhatian akhir-akhir
ini adalah kejahatan perbankan dan pencucian uang. Salah satunya adalah melalui
sistem “E-banking”. Modus operandinya adalah dengan membobol rekening melalui
internet, yaitu mentransfer ke beberapa rekening lain untuk penyamaran, atau
dengan cara membeli vocer isi ulang dalam jumlah besar untuk dijual kembali,
yang keduanya dilakukan secara online.
Berdasarkan
survei oleh AC Nielsen tahun 2001 , teryata Indonesia menempati posisi keenam
terbesar di Asia atau terbesar keempat di dunia dalam kejahatan di internet.
Kasus yang terjadi di Yogya dilakukan dengan menyadap kartu kredit dari dua
outlet pusat perbelanjaan yang cukup
terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu kredit pada waktu pembayaran , pada saat data-data
berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya banyak pemilik
kartu kredit yang mendapat tagihan terhadap transaksinya yang tak pernah
dilakukannya.
Kejahatan
perbankan yang juga marak adalah menggunakan telepon atau sms ( Han-phone ).
Modusnya melakukan penipuan, seakan seseorang mendapat hadiah undian, hibah,
dan sebagainya dengan persyaratan harus menyetor sejumlah uang ke rekening
bank. Biasanya yang banyak di pakai adalah bank BCA, karena jumlah ATM-nya
banyak dan hampir tersebar di seluruh Indonesia. Di samping itu, ada pula modus
operandi yang mengambarkan anggota keluarga kecelakaan ( mendapat musibah ) dan
harus segera transfer uang ke rekening bank, agar bisa dioperasi medik ke rumah
sakit.
b.
Pencucian uang ( money
laundering )
Tindakan
pencucian uang di lakukan dilakukan oleh para penjahat di dalam negeri amupun
di luar negeri. Para pelaku yang berisiko terhadap kejahatan pencucian uang
paaling tidak ada tiga kategori, yaitu: (1) pemegang kekuasaan politik
tertinggi; (2) koresponden atau pihak yang memiliki kemudahan hubungan dengan
perbankan; dan (3) pihak yang mampu menguasai fasilitas elektronik perbankan.
Teknik
yang digunakan untuk pencucian uang ini dilakukan antara lain dengan membuat
uang haram sebagai uang kemenangan dari permainan judi di suatu negara. Di
samping itu, dilakukan pula melalui transaksi derivatif, menjaminkan uang haram
sebagai deposito dan sengaja memailitkan diri , pura-pura menjual barang antik
atau membeli properti yang harganya digelembungkan. Cara-cara seperti itu
paling mudah dilakukan tetapi sulit untuk di buktikan.
Beberapa
hasil uang haram yang sering di samarkan dalam pencucian uang adalah hasil
langsung dari kejahatan korupsi, penyuapan, penyeludupan tenaga kerja,
penyeludupan imigran, perbankan, NAPZA, perdagangan budak, wanita, dan
anak-anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian,
pengelapan dan penipuan. Harta kekayaan (uang) hasil kejahatan ini disimpan
pada penyedia jasa keuangan, baik atas nama sendiri atau pihak lain. Kadangkala
uangnya tidak di tempaatkan di suatu penyediaan jasa keuangan, tetapi
memanfaatkan lembaga tersebut untuk mentrasfer hasil kejahatan atas nama
sendiri maupun pihak lain.
Untuk menanggulangi kejahatan pencucian
uang ini Indonesia sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu model penanggulangan yang dilakukan adalah mengawasi transaksi
perbankan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank
Indonesia bekerjasama dengaan pihak kepolisian. Dengan lembaga independen ini
diharapkan akan dapat dilakukan pengumpulan,penyimpanan,analisis, dan
evaluasi terhadap informasi yang
diperoleh dari penyedia jasa keuangan.Untuk menindak kejahatan pencucian uang
ini, pemerintah Indonesia mendapat dukungan (bahkan tekanan) dari IMF serta
lembaga keuangan /perbankan internasional. Asian Development Bank (ADB) pada
tahun 2002 bahkan membantu pendanaannya sebesar 1,5 juta dolar AS, terutama
untuk pembuatan jaringan computer, yang menghubungkan data di antara sekitar
80.000 kantor cabang dari 143 bank yang ada di Indonesia.
3.
Women and children
trafficking ( perdagangan perempuan dan anak-anak)
Perdagangan
perempuan (dan anak-anak) atau trafficking adalah pergerakan manusia lintas
batas, mengandung konotasi pemaksaan penipuan, dan perdagangan manusia.
Sementara itu, korban (trafficking) adalah migrant illegal yang di rekrut,
dibujuk dan/ atau dipaksa berpindah baik di dalam negerinya sendiri maupun
melewati batas Negara. Modus yang umum
adalah melalui perkawinan dengan pria asing, dijanjikan pekerjaan yang
layak tetapi kemudian dijebloskan
sebagai pelacur, wanita penghibur, dll.
Setiap
tahun diperkirakan terdapat 1-2 juta orang yang diperlakukan sebagai barang
dagangan lintas batas. Korban terbesar berasal dari Asia. Diantaranya, 225.000
orang berasal dari Asia Tenggara dan 115.000 orang dari Asia Selatan. Indonesia
disebutkan termasuk pada peringkat
ketiga dari 22 negara sumber trafficking. Jumlah yang masuk ke Amerika
Serikat sekitar 50.000 orang.
Diberitakan
pula bahwa di Vietnam terjadi peningkatan perkawinan campuran antara wanita
Vietnam dengan pria asing. Tahun 2001 perkawinan antar Negara, seperti di
Vietnam juga marak terjadi di Indonesia, antara wanita- wanita etnik cina
dengan pria etnik cina pula dari Negara Taiwan, Singapura, dan Malaysia. Oleh
karena kegiatan ini melibatkan perantara, seringkali ditemukan perantara
ini mengambil keuntungan material
(financial) atau jasa-jasanya, bahkan mereka sudah menjadikan kegiatan ini
sebagai kegiatan komersial. Selain dengan modus perkawinan, trafficking juga
dilakukan dengan janji pekerjaan yang layak. Namun setelah tiba di Negara
tujuan mereka ditipu. Di Belanda misalnya, ditemukan puluhan kasus TKI pada
tahun 2002, yangtertipu oleh agen nya, sehingga hidup terlunta lunta tanpa
pekerjaan atau terpaksa menjadi pekerja gelap. Para agen ini adalah warga Negara
Indonesia atau WNA maupun kombinasi keduanya. Mereka beroperasi dengan cara
memasang iklan di Koran-koran, dan menawarkan pekerjaan yang bergaji besar
serta fasilitas yang muluk-muluk. Target mereka adalah orang yang ingin bekerja
di luar Negara tetapi tidak tahu liku-liku prosedur perizinan kerja diluar negeri. Pencari kerja hanya dibekali visa
kunjungan padahal untuk kerja di luar negeri ( khusus nya Belanda) harus
memiliki “working permit” atau izin
kerja. Akibatnya, setibanya di Negara tujuan para pencari kerja ini tidak dapat
berbuat apa-apa.
Perdagangan
anak juga akhir-akhir ini cukup marak terjadi modusnya bahkan sudah berubah.
Kalau biasanya bayi yang dikirimkan, akhir-akhir ini muncul modus pengiriman
wanita-wanita yang sedang hamil. Bila saatnya para wanita tersebut telah
melahirkan, anaknya langsung diperjual belikan. Cara inilah yang terungkap
melalui penelusuran oleh LBH-APIK Pontianak bersama Internasional Catholic
Migration Commision (ICMC) dan American Center for International Labor Solidarity
(ACILS) di suatu tempat penyekapan para wanita hamil di Kuching tahun 2002.
UNICEF juga melaporkan telah terjadi penyeludupan ratusan ribu wanita dan
anak-anak di Asia Timur dan Pasifik, untuk diperjual belikan. Banyak wanita dan
anak-anak ini bahkan di peroleh dengan cara di culik dan dijual kepada peminat.
Kemudian, mereka dipaksa menjadi pelacur, dijual ke tempat-tempat kerja yang
memeras tenaga mereka
dengan upah sangat rendah, atau dijual kepada kelompok-kelompok pengelola
pengemis. Di Indo-Cina,
kondisi
mirip perbudakan ini terkonsentrasi di Delta Mekong, yang meliputi Kamboja,
Laos,,Myanmar, Thailand, Vietnam, dan dua provinsi selatan Cina (Yunan dan
Guang xi). Para wanita dan anak ini umumnya berasal dari keluarga miskin di
pedalaman dan sering dari kelompok minoritas yang jauh dari pengawasan
pemerintah (terisolasi), sejak berusia antara 13-17 tahun.
Perdagangan
perempuan dan anak-anak berbeda satu Negara dengaan Negara lain nya. Berikut
ini adalah deskripsi untuk kasus yang terjadi di Asia Tenggara.
Di
Myanmar dilakukan dengan cara:
Ø Anak
laki-laki dan perempuan dikirim keluar lewat Thailand, untuk berbagai tujuan
Ø Di
jadikan sebagai tempat transit anak perempuan dari Cina ke Thailand, untuk
pelacuran
Diperkirakan, jumlah
wanita dan anak-anak yang dikirim dari Myanmar ke Thailand untuk pelacuran
berjumlah sekitar 10.000 orang per
tahun.
Di Kamboja dengan tiga
pola, yaitu:
Ø Untuk
perdagangan domestic, anak-anak perempuan dikirim ketempat-tempat pelacuran
Ø Anak
laki-laki dan perempuan dikirim ke Thailand dan Vietnam, untuk berbagai
keperluan:
Ø Datang
dari Vietnam, anak-anak perempuan, untuk pelacuran
Di Indonesia, pola yang
digunakan adalah mengirimkan perempuan keluar Indonesia, terutama untuk
prostitusi dan pekerja rumah tangga. Di perkirakan, 40 perempuan di kirim ke
Taiwan dan Hongkong setiap bulan. Selain
itu, dari 6.800 perempuan penjaja seks di Malaysia tahun 2001, sebanyak 4.300
orangnya berasal dari Indonesia (63,2 persen).
Di Thailand, perempuan
dan anak-anak datang dari kawasan yang dilalui sungai Mekong
(Myanmar,Laos,Vietnam,Kamboja) untuk pelacuran dan buruh anak. Dari Thailand
sendiri, mereka yang diperdagangkan untuk pelacuran berasal dari kawasan Utara
dan timur laut (umumnya gadis usia).
Selain itu, Thailand sendiri juga mengirimkan perempuan dan anak-anak keJepang,Singapura,dan Negara lainnya.
Di Laos, negaranya
dijadikan tempat transit perdagangan anak perempuan dari Cina dan Vietnam ke
Thailand, untuk pelacuran. Dari Laos sendiri, anak-anak perempuan dan laki-laki
dikirimkan ke Thailand, untuk dijadikan pelacur, pekerja rumah tangga pabrik
dan kontruksi. Umumnya yang diperdagangkan ini adalah mereka yang berusia 15-19
tahun, dan berasal dari suku minoritas.
Di Filipina, untuk
perdagangan domestic anak-anak dilibatkan dalam pelacuran. Sementara itu,
mereka yang dikirimkan ke berbagai Negara bekerja untuk pelacuran dan pekerja
rumah tangga. Pengiriman perempuan Filipina ke Jepang tahun 1998 ditaksir
sekitar 150.000 orang untuk pelacuran.
Di Vietnam, perdagangan
domestic dilakukan untuk pelacuran. Sementara itu, pengiriman ke Kamboja dan
Cina diperuntukan keperluan pelacuran, pekerja rumah tangga dan perkawinan
2.5 Pengadilan Kriminal Internasional
Pada tahun
2002 di kota Hague di Belanda dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam bahasa Inggris disebut International Criminal
Court (ICC) dan Statuta Roma memberikan kewenangan kepada ICC untuk
mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan
perang. Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik
yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan :
1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan
3. Perbudakan;
4. Pengusiran
atau pemindahan penduduk
5. Perampasan
kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
6. Menganiaya;
7. Memperkosa,
perbudakan seksual, memaksa
seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan
sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual
lainnya ;
8. Penyiksaan
terhadap kelompok berdasarkan alasan politik ras,
kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana
diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara
umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
9. Penghilangan
seseorang secara paksa;
10. Kejahatan apartheid;
11. Perbuatan
lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga
mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun
kesehatan fisiknya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada
hakikatnya manusia dilahirkan dalam keadaan yang suci dan membawa fitrah
kehidupan yang baik. Namun dalam setiap perjalanan hidup manusia, tetap saja
muncul prilaku-prilaku yang buruk atau menyimpang. Apakah penyebabnya karena
terpaksa untuk melakukan hal-hal yang buruk atau karena himpitan-himpitan dalam
menjalankan hidup.
Kehidupan
yang semakin moderen, modus kejahatan juga cendrung memoderinisasi, sehingga
saling berpacu dengan arus kehidupan lainnya. Kita senantiasa waspada dalam
menjalankan kehidupan agar terhindar dari kejahatan yang tak pernah kita duga
sebelumnya.Kejahatan tidak dibawa sejak lahir tetapi kejahatan bisa terjadi
karena adanya kesempatan.
Daftar Pustaka
FKIP
Untan. (2007). Pedoman Penulisan Karya
Ilmiah. Pontianak : Edukasi Press FKIP Untan.
Oktyari
Umi Retnaningsih. (1999). Perspektif
Global. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
http://www.geogle
=dari Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.com/
jahatan internasional.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar